Wa 0856-9648-0489 Sewa Tenda Pernikahan dan Acara Keluarga di Makassar Gowa dan Maros
Senin, 28 Juni 2021
Tambah Komentar
Sehubungan dengan banyaknya kegiatan acara pertemuan dan pernikahan, maka kebutuhan akan pelayanan di bidang Penyewaan tenda dan kursi untuk kegiatan semakin banyak. Sehingga kami membuat peluang ini untuk memberikan informasi mengenai layanan sewa tenda dan kursi. Layanan ini beroperasi di Kota makassar, gowa, dan maros, untuk informasinya Wa 085696480489.

Pernikahan ialah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dikerjakan oleh 2 orang bermaksud resmikan ikatan perkawinan secara etika agama, etika hukum, dan etika sosial. Upacara pernikahan banyak memiliki macam dan macam menurut adat suku bangsa, agama, budaya, atau kelas sosial. Pemakaian tradisi atau ketentuan tertentu terkadang terkait dengan ketentuan atau hukum agama tertentu.
Baca Juga : Make up di Makassar dan Gowa
Legitimasi secara hukum satu pernikahan umumnya terjadi di saat document tercatat yang mencatat pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya sebagai acara yang diadakan untuk lakukan upacara berdasar adat-istiadat yang berjalan, dan peluang untuk rayakannya bersama rekan dan keluarga. Pria dan wanita yang mengadakan pernikahan diberi nama pengantin, dan sesudah upacaranya usai selanjutnya mereka diberi nama suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Legitimasi secara hukum satu pernikahan umumnya terjadi di saat document tercatat yang mencatat pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya sebagai acara yang diadakan untuk lakukan upacara berdasar adat-istiadat yang berjalan, dan peluang untuk rayakannya bersama rekan dan keluarga. Pria dan wanita yang mengadakan pernikahan diberi nama pengantin, dan sesudah upacaranya usai selanjutnya mereka diberi nama suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Pernikahan Agama
Islam
Pernikahan dalam Islam sebagai fitrah manusia dan sebagai beribadah untuk seorang muslim agar bisa memperbaiki iman dan agamanya. Dengan menikah, seorang sudah menanggung amanah tanggung jawabannya yang terbesar dalam dianya pada keluarga yang bakal dia tuntun dan piara ke arah jalan kebenaran. Pernikahan mempunyai faedah yang terbesar pada kebutuhan-kepentingan sosial yang lain. Kebutuhan sosial itu yaitu memiara keberlangsungan tipe manusia, meneruskan turunan, memperlancar rejeki, jaga kehormatan, jaga keselamatan warga dari semua jenis penyakit yang bisa mencelakakan kehidupan manusia dan jaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan mempunyai arah yang paling mulia yakni membuat satu keluarga yang berbahagia, abadi kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sesuai rumusan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor satu tahun 1974 pasal 1 jika: "Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan arah membuat keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai rumusan itu, pernikahan kurang cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tapi harus keduanya. Karena ada ikatan lahir dan batin berikut perkawinan sebagai satu tindakan hukum dari sisi tindakan keagamaan. Sebagai tindakan hukum karena tindakan itu memunculkan akibat-akibat hukum baik berbentuk hak atau kewajiban untuk ke-2 nya, sedang sebagai karena tindakan keagamaan karena dalam realisasinya selalu dihubungkan dengan tuntunan-ajaran dari tiap-tiap agama dan keyakinan yang dari dulu telah memberikan beberapa aturan bagaimana perkawinan itu harus dikerjakan.
Dari sisi agama Islam, persyaratan syah pernikahan sangat penting khususnya untuk tentukan semenjak kapan sepasang wanita dan pria itu dihalalkan lakukan hubungan seks hingga terlepas dari perzinaan. Zina sebagai tindakan yang paling kotor dan bisa menghancurkan kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina ialah tindakan dosa besar yang tidak saja jadi masalah individu yang berkaitan dengan Tuhan, tapi terhitung pelanggaran hukum dan harus memberikan ancaman-sanksi pada yang melakukan. Di Indonesia yang sebagian besar warganya memeluk agama islam, karena itu hukum Islam benar-benar mempengaruhi sikap kepribadian dan kesadaran hukum penduduknya.
Agama Islam memakai adat perkawinan yang simpel, dengan arah supaya seorang tidak terjerat atau terperosok ke perzinaan. Tata langkah yang simpel itu nampaknya searah dengan Undang-Undang Nomor satu tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang mengeluarkan bunyi: "Perkawinan ialah syah jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal itu kelihatannya memberikan kesempatan-peluang untuk anasir-anasir hukum tradisi untuk ikuti serta bersatu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Disamping itu disebabkan karena kesadaran penduduknya yang menginginkan begitu. Salah satunya tata langkah perkawinan tradisi yang terlihat hingga saat ini ialah perkawinan yang tidak dicatat pada petinggi yang berkuasa atau disebutkan nikah siri. Perkawinan ini cuman dikerjakan di muka penghulu atau pakar agama dengan penuhi syariat Islam hingga perkawinan ini tidaklah sampai dicatat di kantor yang berkuasa karena itu.
Perkawinan telah syah jika sudah penuhi rukun dan persyaratan perkawinan. Adapun yang terhitung dalam rukun perkawinan ialah seperti berikut:
Beberapa pihak yang melakukan ikrar nikah yakni mempelai wanita dan pria.
Ada ikrar (sighat) yakni pengucapan dari faksi wali wanita atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh faksi lelaki atau wakilnya (kabul).
Ada wali dari calon istri.
Ada 2 orang saksi.
Jika salah satunya persyaratan itu tidak disanggupi karena itu perkawinan itu dipandang tidak syah, dan dipandang tidak sempat ada perkawinan. Oleh karenanya diharamkan untuknya yang tidak penuhi rukun itu untuk melangsungkan hubungan seks atau semua larangan agama dalam pertemanan. Dengan begitu jika ke-4 rukun itu telah tercukupi karena itu perkawinan yang sudah dilakukan telah dipandang syah.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam telah dipandang syah, jika perkawinan itu disambungkan dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat dua tahun 1974 mengenai perkawinan itu mengeluarkan bunyi: "Setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan." Diperjelas dalam dalam undang-undang yang serupa pada pasal 7 ayat 1 yang mengatakan jika perkawinan cuman dibolehkan jika faksi pria capai umur 19 tahun dan faksi wanita sudah capai umur 16 tahun. Jika belumlah cukup usia, pada pasal 7 ayat 2 menerangkan jika perkawinan bisa ditetapkan dengan minta dispensasi ke pengadilan atau petinggi yang lain disuruh oleh ke-2 orangtua faksi pria atau faksi wanita.
Islam
Pernikahan dalam Islam sebagai fitrah manusia dan sebagai beribadah untuk seorang muslim agar bisa memperbaiki iman dan agamanya. Dengan menikah, seorang sudah menanggung amanah tanggung jawabannya yang terbesar dalam dianya pada keluarga yang bakal dia tuntun dan piara ke arah jalan kebenaran. Pernikahan mempunyai faedah yang terbesar pada kebutuhan-kepentingan sosial yang lain. Kebutuhan sosial itu yaitu memiara keberlangsungan tipe manusia, meneruskan turunan, memperlancar rejeki, jaga kehormatan, jaga keselamatan warga dari semua jenis penyakit yang bisa mencelakakan kehidupan manusia dan jaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan mempunyai arah yang paling mulia yakni membuat satu keluarga yang berbahagia, abadi kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sesuai rumusan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor satu tahun 1974 pasal 1 jika: "Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan arah membuat keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai rumusan itu, pernikahan kurang cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tapi harus keduanya. Karena ada ikatan lahir dan batin berikut perkawinan sebagai satu tindakan hukum dari sisi tindakan keagamaan. Sebagai tindakan hukum karena tindakan itu memunculkan akibat-akibat hukum baik berbentuk hak atau kewajiban untuk ke-2 nya, sedang sebagai karena tindakan keagamaan karena dalam realisasinya selalu dihubungkan dengan tuntunan-ajaran dari tiap-tiap agama dan keyakinan yang dari dulu telah memberikan beberapa aturan bagaimana perkawinan itu harus dikerjakan.
Dari sisi agama Islam, persyaratan syah pernikahan sangat penting khususnya untuk tentukan semenjak kapan sepasang wanita dan pria itu dihalalkan lakukan hubungan seks hingga terlepas dari perzinaan. Zina sebagai tindakan yang paling kotor dan bisa menghancurkan kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina ialah tindakan dosa besar yang tidak saja jadi masalah individu yang berkaitan dengan Tuhan, tapi terhitung pelanggaran hukum dan harus memberikan ancaman-sanksi pada yang melakukan. Di Indonesia yang sebagian besar warganya memeluk agama islam, karena itu hukum Islam benar-benar mempengaruhi sikap kepribadian dan kesadaran hukum penduduknya.
Agama Islam memakai adat perkawinan yang simpel, dengan arah supaya seorang tidak terjerat atau terperosok ke perzinaan. Tata langkah yang simpel itu nampaknya searah dengan Undang-Undang Nomor satu tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang mengeluarkan bunyi: "Perkawinan ialah syah jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal itu kelihatannya memberikan kesempatan-peluang untuk anasir-anasir hukum tradisi untuk ikuti serta bersatu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Disamping itu disebabkan karena kesadaran penduduknya yang menginginkan begitu. Salah satunya tata langkah perkawinan tradisi yang terlihat hingga saat ini ialah perkawinan yang tidak dicatat pada petinggi yang berkuasa atau disebutkan nikah siri. Perkawinan ini cuman dikerjakan di muka penghulu atau pakar agama dengan penuhi syariat Islam hingga perkawinan ini tidaklah sampai dicatat di kantor yang berkuasa karena itu.
Perkawinan telah syah jika sudah penuhi rukun dan persyaratan perkawinan. Adapun yang terhitung dalam rukun perkawinan ialah seperti berikut:
Beberapa pihak yang melakukan ikrar nikah yakni mempelai wanita dan pria.
Ada ikrar (sighat) yakni pengucapan dari faksi wali wanita atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh faksi lelaki atau wakilnya (kabul).
Ada wali dari calon istri.
Ada 2 orang saksi.
Jika salah satunya persyaratan itu tidak disanggupi karena itu perkawinan itu dipandang tidak syah, dan dipandang tidak sempat ada perkawinan. Oleh karenanya diharamkan untuknya yang tidak penuhi rukun itu untuk melangsungkan hubungan seks atau semua larangan agama dalam pertemanan. Dengan begitu jika ke-4 rukun itu telah tercukupi karena itu perkawinan yang sudah dilakukan telah dipandang syah.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam telah dipandang syah, jika perkawinan itu disambungkan dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat dua tahun 1974 mengenai perkawinan itu mengeluarkan bunyi: "Setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan." Diperjelas dalam dalam undang-undang yang serupa pada pasal 7 ayat 1 yang mengatakan jika perkawinan cuman dibolehkan jika faksi pria capai umur 19 tahun dan faksi wanita sudah capai umur 16 tahun. Jika belumlah cukup usia, pada pasal 7 ayat 2 menerangkan jika perkawinan bisa ditetapkan dengan minta dispensasi ke pengadilan atau petinggi yang lain disuruh oleh ke-2 orangtua faksi pria atau faksi wanita.
2. Akikah
Akikah memiliki arti menyembelih kambing di hari ke-7 kelahiran seorang anak. Menurut bahasa, akikah memiliki arti pemangkasan. Hukumnya sunah muakadah untuk mereka yang sanggup, bahkan juga beberapa ulama mengatakan harus
Syariat akikah
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka'biyah jika dia menanyakan ke rasulullah mengenai akikah. Ia bersabda, "Untuk anak lelaki disembelihkan dua ekor kambing dan untuk anak wanita disembelihkan seekor, dan tidak mencelakakan kamu sekaligus, apa (sembelihan itu) jantan atau betina."
Dapat diambil kesimpulan jika seorang memiliki kemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya, karena itu seharusnya dia melakukan, tapi bila tidak sanggup karena itu 1 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya dibolehkan dan mendapatkan pahala.
Kata akikah datang dari bahasa Arab. Secara etimologi, dia memiliki arti 'memutus'. 'Aqqa wilidayhi, maknanya bila dia memutuskan (tali bersilahturahmi) ke-2 nya. Dalam istilah, akikah memiliki arti "menyembelih kambing di hari ke-7 (dari kelahiran seorang bayi) sebagai pernyataan rasa sukur atas karunia Allah SWT berbentuk kelahiran seorang anak".
Akikah sebagai salah satunya hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang mengatakan ini, salah satunya, ialah hadis Rasulullah ﷺ, "Tiap anak tertuntut dengan akikahnya?" Ada hadis yang lain mengatakan, "Anak lelaki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak wanita (akikahnya) dengan 1 ekor kambing?" Status hukum akikah ialah sunah. Hal itu sesuai penglihatan sebagian besar ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasar alasan di atas. Beberapa ulama itu tidak sama pendapat sama yang menjelaskan harus, dengan mengatakan jika andaikan akikah harus, karena itu kewajiban itu jadi satu hal yang paling dijumpai oleh agama, dan andaikan akikah harus, karena itu rasulullah ﷺ pasti juga sudah menjelaskan akan kewajiban itu.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, Imam Laits, memiliki pendapat jika hukum akikah ialah harus. Opini ini berdasar atas salah satunya hadis di atas, Kullu ghulamin murtahanun bi aqiqatihi (tiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka memiliki pendapat jika hadis ini memperlihatkan alasan wajibnya akikah dan menerjemahkan hadis ini jika seorang anak ketahan syafaatnya untuk orang tuanya sampai dia diakikahi. Ada pula beberapa ulama yang memungkiri disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tapi opini ini tidak berdasarkan sama sekalipun. Dengan begitu, opini sebagian besar ulama paling utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, jika akikah ialah sunah.
Untuk seorang ayah yang sanggup sebaiknya hidupkan sunah ini sampai dia mendapatkan pahala. Dengan syariat ini, dia bisa berperan serta dalam menebarkan rasa cinta dalam masyarakat dengan mengundang beberapa tetangga dalam perhelatan akikah itu.
Berkenaan kapan akikah dikerjakan, rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang anak ketahan sampai dia diakikahi, (yakni) yang disembelih di hari ke-7 dari kelahirannya dan dinamakan di saat itu?". Hadis ini menjelaskan jika akikah memperoleh kesunahan bila disembelih di hari ke-7 . Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad memiliki pendapat jika akikah dapat disembelih di hari ke-7 , atau hari ke-4 belas atau hari ke-2 puluh satu. Sedang Imam Malik memiliki pendapat jika sembelihan akikah di hari ke-7 sekedar hanya sunah, bila akikah disembelih di hari ke-4, atau ke-8 atau ke-10 atau selanjutnya karena itu hal tersebut diperbolehkan.
Menurut irit penulis, bila seorang ayah sanggup untuk menyembelih akikah di hari ke-7 , karena itu seharusnya dia menyembelihnya di hari itu. Tetapi, bila dia tidak sanggup di hari itu, karena itu bisa untuknya untuk menyembelihnya di saat kapan pun. Akikah anak lelaki berlainan dengan akikah anak wanita. Ini sebagai opini sebagian besar ulama, sama sesuai hadis yang sudah kami berikan di atas. Sedang Imam Malik memiliki pendapat jika akikah anak lelaki sama dengan akikah anak wanita, yakni sama 1 ekor kambing. Opini ini berdasar kisah jika rasulullah ﷺ mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (ke-2 nya ialah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Dapat diambil kesimpulan jika seorang memiliki kemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya, karena itu seharusnya dia melakukan, tapi bila tidak sanggup karena itu 1 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya dibolehkan dan mendapatkan pahala.
Kemungkinan muncul pertanyaan, kenapa agama Islam membandingkan di antara akikah anak lelaki dan anak wanita, karena itu jawabnya ialah jika seorang muslim, dia menyerah diri seutuhnya pada perintah Allah SWT, walau dia tidak paham makna akan perintah itu, karena akal manusia terbatas. Mungkin bisa juga diambil maknanya untuk menunjukkan kelebihan seorang lelaki dari sisi kemampuan jasmani, dari sisi kepimpinannya (qawwamah) pada suatu rumah tangga.
Dalam pemotongan akikah, beberapa hal yang penting jadi perhatian, salah satunya, seharusnya tidak memutus tulang dari sembelihan akikah itu, dengan makna tafa'ul (mengharap) akan keselamatan badan dan anggota tubuh anak itu. Akikah syah bila penuhi persyaratan seperti persyaratan hewan kurban, yakni tidak cacat dan masuk umur yang sudah diisyaratkan oleh agama Islam. Seperti pada pengertian tertera di atas, jika akikah ialah menyembelih kambing di hari ke-7 sejak kelahiran seorang anak, sebagai rasa sukur ke Allah. Tapi bisa menukar kambing dengan unta atau sapi dengan persyaratan unta atau sapi itu cuman untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana diperbolehkan untuk tujuh orang. Tapi, beberapa ulama memiliki pendapat jika akikah cuman bisa dengan memakai kambing saja, sama sesuai dalil-dalil yang tiba dari Rasulullah ﷺ.
Ada ketidaksamaan lain di antara akikah dengan kurban, jika daging kurban dibagi-bagikan pada kondisi mentah, sedang akikah dibagi-bagikan pada kondisi masak. Makna syariat akikah yaitu dengan akikah, timbullah rasa kasih-sayang dalam masyarakat karena mereka bergabung pada sebuah perhelatan sebagai pertanda rasa sukur ke Allah SWT. Dengan akikah juga, memiliki arti bebaslah tali belenggu yang merintangi seorang anak untuk memberinya syafaat ke orang tuanya, dan lebih dari itu semua, sesungguhnya akikah ialah jalankan syiar Islam.
Akikah memiliki arti menyembelih kambing di hari ke-7 kelahiran seorang anak. Menurut bahasa, akikah memiliki arti pemangkasan. Hukumnya sunah muakadah untuk mereka yang sanggup, bahkan juga beberapa ulama mengatakan harus
Syariat akikah
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka'biyah jika dia menanyakan ke rasulullah mengenai akikah. Ia bersabda, "Untuk anak lelaki disembelihkan dua ekor kambing dan untuk anak wanita disembelihkan seekor, dan tidak mencelakakan kamu sekaligus, apa (sembelihan itu) jantan atau betina."
Dapat diambil kesimpulan jika seorang memiliki kemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya, karena itu seharusnya dia melakukan, tapi bila tidak sanggup karena itu 1 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya dibolehkan dan mendapatkan pahala.
Kata akikah datang dari bahasa Arab. Secara etimologi, dia memiliki arti 'memutus'. 'Aqqa wilidayhi, maknanya bila dia memutuskan (tali bersilahturahmi) ke-2 nya. Dalam istilah, akikah memiliki arti "menyembelih kambing di hari ke-7 (dari kelahiran seorang bayi) sebagai pernyataan rasa sukur atas karunia Allah SWT berbentuk kelahiran seorang anak".
Akikah sebagai salah satunya hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang mengatakan ini, salah satunya, ialah hadis Rasulullah ﷺ, "Tiap anak tertuntut dengan akikahnya?" Ada hadis yang lain mengatakan, "Anak lelaki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak wanita (akikahnya) dengan 1 ekor kambing?" Status hukum akikah ialah sunah. Hal itu sesuai penglihatan sebagian besar ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasar alasan di atas. Beberapa ulama itu tidak sama pendapat sama yang menjelaskan harus, dengan mengatakan jika andaikan akikah harus, karena itu kewajiban itu jadi satu hal yang paling dijumpai oleh agama, dan andaikan akikah harus, karena itu rasulullah ﷺ pasti juga sudah menjelaskan akan kewajiban itu.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, Imam Laits, memiliki pendapat jika hukum akikah ialah harus. Opini ini berdasar atas salah satunya hadis di atas, Kullu ghulamin murtahanun bi aqiqatihi (tiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka memiliki pendapat jika hadis ini memperlihatkan alasan wajibnya akikah dan menerjemahkan hadis ini jika seorang anak ketahan syafaatnya untuk orang tuanya sampai dia diakikahi. Ada pula beberapa ulama yang memungkiri disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tapi opini ini tidak berdasarkan sama sekalipun. Dengan begitu, opini sebagian besar ulama paling utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, jika akikah ialah sunah.
Untuk seorang ayah yang sanggup sebaiknya hidupkan sunah ini sampai dia mendapatkan pahala. Dengan syariat ini, dia bisa berperan serta dalam menebarkan rasa cinta dalam masyarakat dengan mengundang beberapa tetangga dalam perhelatan akikah itu.
Berkenaan kapan akikah dikerjakan, rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang anak ketahan sampai dia diakikahi, (yakni) yang disembelih di hari ke-7 dari kelahirannya dan dinamakan di saat itu?". Hadis ini menjelaskan jika akikah memperoleh kesunahan bila disembelih di hari ke-7 . Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad memiliki pendapat jika akikah dapat disembelih di hari ke-7 , atau hari ke-4 belas atau hari ke-2 puluh satu. Sedang Imam Malik memiliki pendapat jika sembelihan akikah di hari ke-7 sekedar hanya sunah, bila akikah disembelih di hari ke-4, atau ke-8 atau ke-10 atau selanjutnya karena itu hal tersebut diperbolehkan.
Menurut irit penulis, bila seorang ayah sanggup untuk menyembelih akikah di hari ke-7 , karena itu seharusnya dia menyembelihnya di hari itu. Tetapi, bila dia tidak sanggup di hari itu, karena itu bisa untuknya untuk menyembelihnya di saat kapan pun. Akikah anak lelaki berlainan dengan akikah anak wanita. Ini sebagai opini sebagian besar ulama, sama sesuai hadis yang sudah kami berikan di atas. Sedang Imam Malik memiliki pendapat jika akikah anak lelaki sama dengan akikah anak wanita, yakni sama 1 ekor kambing. Opini ini berdasar kisah jika rasulullah ﷺ mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (ke-2 nya ialah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Dapat diambil kesimpulan jika seorang memiliki kemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya, karena itu seharusnya dia melakukan, tapi bila tidak sanggup karena itu 1 ekor kambing untuk akikah anak lelakinya dibolehkan dan mendapatkan pahala.
Kemungkinan muncul pertanyaan, kenapa agama Islam membandingkan di antara akikah anak lelaki dan anak wanita, karena itu jawabnya ialah jika seorang muslim, dia menyerah diri seutuhnya pada perintah Allah SWT, walau dia tidak paham makna akan perintah itu, karena akal manusia terbatas. Mungkin bisa juga diambil maknanya untuk menunjukkan kelebihan seorang lelaki dari sisi kemampuan jasmani, dari sisi kepimpinannya (qawwamah) pada suatu rumah tangga.
Dalam pemotongan akikah, beberapa hal yang penting jadi perhatian, salah satunya, seharusnya tidak memutus tulang dari sembelihan akikah itu, dengan makna tafa'ul (mengharap) akan keselamatan badan dan anggota tubuh anak itu. Akikah syah bila penuhi persyaratan seperti persyaratan hewan kurban, yakni tidak cacat dan masuk umur yang sudah diisyaratkan oleh agama Islam. Seperti pada pengertian tertera di atas, jika akikah ialah menyembelih kambing di hari ke-7 sejak kelahiran seorang anak, sebagai rasa sukur ke Allah. Tapi bisa menukar kambing dengan unta atau sapi dengan persyaratan unta atau sapi itu cuman untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana diperbolehkan untuk tujuh orang. Tapi, beberapa ulama memiliki pendapat jika akikah cuman bisa dengan memakai kambing saja, sama sesuai dalil-dalil yang tiba dari Rasulullah ﷺ.
Ada ketidaksamaan lain di antara akikah dengan kurban, jika daging kurban dibagi-bagikan pada kondisi mentah, sedang akikah dibagi-bagikan pada kondisi masak. Makna syariat akikah yaitu dengan akikah, timbullah rasa kasih-sayang dalam masyarakat karena mereka bergabung pada sebuah perhelatan sebagai pertanda rasa sukur ke Allah SWT. Dengan akikah juga, memiliki arti bebaslah tali belenggu yang merintangi seorang anak untuk memberinya syafaat ke orang tuanya, dan lebih dari itu semua, sesungguhnya akikah ialah jalankan syiar Islam.
Belum ada Komentar untuk "Wa 0856-9648-0489 Sewa Tenda Pernikahan dan Acara Keluarga di Makassar Gowa dan Maros"
Posting Komentar